Pengertian Lembar Kerja Peserta Didik

www.pendidikanmahir.com
Lembar kerja yang dimaksud dalam penelitian ini adalah Lembar Kerja Peserta Didik, yang selanjutnya disingkat LKPD. LKPD merupakan istilah yang tahun sebelumnya disebut sebagai Lembar Kerja Siswa (LKS). Namun setelah diberlakukannya Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional istilah siswa diganti menjadi peserta didik maka LKS berubah menjadi LKPD. LKPD itu sendiri merupakan lembaran yang disiapkan oleh pendidik sebagai bahan belajar peserta didik baik secara kelompok maupun secara individu. Menurut Martawijaya (2014), LKPD adalah lembar kerja yang berisi langkah-langkah dalam melaksanakan penyelidikan atau praktikum individu dan kelompok sesuai materi yang dipelajari. Melalui LKPD, setiap peserta didik diharapkan dapat melaksanakan penyelidikan sesuai dengan langkah-langkah dan memperoleh hasil penyelidikan dengan benar. 
Sejalan dengan itu, Johnson, Wardlow, & Franklin (1997) dalam jurnalnya menyatakan bahwa lembar kerja yang ditunjang oleh kegiatan atau aktivitas tangan dapat mengembankan sikap positif peserta didik terhadap materi yang dipelajari peserta didik. Hal ini cukup beralasan, karena setiap pengalaman yang dilakukan akan lebih tersimpan dalam memori seseorang apabila ia terlibat secara langsung dalam kegiatan tersebut, bukan hanya aktivitas mental yang dibutuhkan tetapi juga aktivitas fisik. Menurut Celikler (2010) dalam jurnalnya menyatakan bahwa lembar kerja memungkinkan siswa untuk berpartisipasi dalam proses pembelajaran secara aktif dan meningkatkan prestasi siswa.
Menurut Roehati (2009), LKPD merupakan salah satu sumber belajar yang dapat dikembangkan oleh pendidik sebagai fasilitator dalam pembelajaran. LKPD yang disusun dapat dirancang dan dikembangkan sesuai dengan kondisi dan situasi kegiatan pembelajaran yang akan dihadapi. LKPD juga merupakan media pembelajaran, karena dapat digunakan secara bersama dengan sumber belajar atau media pembelajaran yang lain. Hal senada diungkapkan oleh Damayanti (2013) bahwa LKPD merupakan salah satu bahan ajar yang penting untuk tercapainya keberhasilan dalam pembelajaran, termasuk fisika. LKPD yaitu materi ajar yang sudah dikemas sedemikian rupa, sehingga peserta didik diharapkan dapat mempelajari materi ajar tersebut secara mandiri.  Langkah-langkah aplikatif membuat LKPD, yaitu: (1) melakukan analisis kurikulum; (2) menyusun peta kebutuhan LKPD; (3) menentukan judul-judul LKPD; dan (4) penulisan LKPD. Berdasarkan pendapat para ahli tersebut di atas mengenai LKPD, dalam tulisan ini, LKPD yang dimaksud oleh peneliti adalah bahan ajar yang menuntun peserta didik belajar secara kelompok melalui penyelidikan fisika. LKPD yang dimaksud diuraikan dengan prototype sebagai berikut.
LKPD terdiri atas: (a) identitas; (b) judul penyelidikan; (c) Kompetensi Inti (KI);  (d) Kompetensi Dasar (KD); (e) indikator; (f) rumusan masalah; (g) hipotesis; (h) variabel; (i) alat dan bahan; (j) langkah-langkah kegiatan; (j) hasil pengamatan; (k) analisis data; (l) kesimpulan; dan (m) penerapan (soal latihan, kunci jawaban, dan pedoman pengskoran). Sehubungan dengan belum adanya LKPD yang pernah digunakan pendidik di SMA Negeri 1 Dua Boccoe, maka LKPD yang akan dikembangkan mengacu pada format LKPD pelaksanaan PPG-UNM Tahun 2014 dan 2015.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tokoh-tokoh Pendidikan Indonesia

LKPD yang Konstruktivis Bernuansa Kearifan Lokal

Tutur-tutur Lokal mengenai Pendidikan